Kutipan adalah pinjaman pendapat dari seseorang, baik berupa tulisan dalam buku, majalah, surat kabar, atau bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan.
Berikut adalah beberapa bentuk kutipan beserta contoh nya :
1. Kutipan langsung
“Pustaka Java berisi ribuan (lebih dari 5000) kelas beraneka ragam keampuhan. Kekayaan ini merupakan kandungan tersembunyi bahwa penggunaannya dapat menghemat ratusan jam kerja. Keampuhan ini hanya dapat dimanfaatkan bila kita rajin mencoba. Sebelum membuat solusi sendiri, coba eksplorasi pustaka bahasa, mungkin telah diselesaikan” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 37-38)
“Java memisahkan komponen untuk menampilkan keluaran dengan komponen untuk melakukan format keluaran. Keuntungan pemisahan antara lain format keluaran benar-benar sangat kaya melebihi yang dapat diperoleh di C++” (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 78)
2. Kutipan tak langsung
Penulisan dengan identasi merupakan konvensi penulisan yang bagus untuk diikuti. Identasi berarti memberi iden setiap menemui blok baru pada blok-blok yang berbeda. Identasi adalah gaya penulisan program bukan bagian bahasa secara teknis, sehingga digunakan untuk memperjelas pembacaan program oleh pemrogram, bukan oleh kompilator. Kompilator menghasilkan keluaran yang sama meski tanpa identasi. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 174)
Polymorphism, yang berarti mempunyai banyak bentuk, merupakan konsep pokok di dalam perancangan berorientasi objek. Dua objek atau lebih dikatakan polymorphic jika mempunyai antarmuka-antarmuka yang identik namun mempunyai perilaku-perilaku berbeda. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 357)
3. Kutipan dalam kutipan
‘Bahasa Java tidak lagi hanya untuk pemanis di web sebagai applet yang membikin Duke berdansa. Java adalah kakas, tetap hanya perangkat, bagaimanapun tetap hanya orang hebat yang dapat memberi arti penting kakas seperti dikatakan James Gosling, tokoh terpenting di Java : “All along, the language was a tool, not the end”’. (Bambang Hariyanto, Esensi-esensi Bahasa Pemrograman Java, 2007, Hal. 7-8).
2. Daftar Pustaka
Pengertian Daftar Pustaka menurut Gorys Keraf (1997 :213) daftar pustaka atau bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya. Yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan atau sebagian dan karangan yang sedang dibuat.
Cara Membuat atau Menyusun Daftar Pustaka
- Nama pengarang diurutkan menurut alfabet, nama yang dipakai dalam urutan itu adalah nama keluarga.
- Bila tidak ada pengarang, maka judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan alfabet.
- Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan referensi, maka untuk referensi yang kedua dan seterusnya, nama pengarang tidak perlu diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketukan.
- Jarak antara baris dengan baris untuk satu referensiadalah satu spasi. Tetapi jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.
- Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap pokok harus dimasukkan kedalam sebanyak 3 atau 4 ketikan. (Gorys Keraf, 1997 : 222).
contohnya :
DAFTAR PUSTAKA
Algifari, 1997. Statistika Induktif: Ekonomi dan Bisnis. Yogyakarta. YKPN
Yogyakarta.
Anonim, 2003. Pedoman Penyusunan Usulan Penelitian dan Skripsi, FEUPN
“Veteran” Jawa Timur, Surabaya.
Azwar, 2003, Reabilitas dan Validitas, Cetakan Keempat, Penerbit Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Baridwan, Zaki. 1998. Sistem Informasi Akuntansi, Edisi Kedua, Cetakan
Kelima, Penerbit BPFE, Yogyakarta.
Bodnar, George H & William S. Hopwood,2000, Accounting Information
Sytem, Fifth Edition.
Darma, Agus. 1991. Manajemen Prestasi Kerja. Penerbit Rajawali, Jakarta.
Davis Gordon B. 1984. Kerangka Dasar Sistem Informasi Manajemen,
Bagian I, Terjemahan Andreas Adi Wardana, Penerbit Pusaka Binaman
Pressindo, Jakarta.
Dipenda Jatim, 2010. Keputusan Bersama Direktur Lalu Lintas Polda Jawa
Timur, Kepala DIPENDA Jatim, Kepala PT.Jasa Raharja ( Persero )
Cabang Jawa Timur.
Gasperz, 1991.Ekonometrika Terapan, Penerbit Tarsito, Bandung.
Ghozali, Imam. 2001. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS,
Penerbit Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Gomes, 2003. Manejemen Sumber Daya Manusia, Penerbit Andi,
Yogyakarta.
Gujarati, Damodar. 1999. Ekonometrika Dasar, Edisi Pertama, Terjemahan
oleh Sumarno Zain, Penrbit Erlangga, Jakarta.
Hansen, Mowen. 1999. Akuntansi Manajemen, Jilid I, Edisi Keempat,
Penerbit Erlangga, Jakarta.
Husein, F.M. dan Wibowo, A. 2002. Sistem Informasi Manajemen, Edisi
Revisi, Cetakan Pertama, Penerbit YKPN, Yogyakarta.
3. Abstrak
Abstrak merupakan ringkasan tentang apa yang telah ditulis dalam suatu karya ilmiah, yaitu berisi ide pokok penulisan suatu karya ilmiah.
Cara Membuat Abstrak
ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Tulis:
- Nama penulis artikel
- Judul artikel
- Judul, no. Majalah, bulan dan tahun terbit, jumlah halaman
- Isi abstrak
- Nama pengabstrak
ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Tulis:
ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Tulis:
- Nama penulis
- Judul
- Tahun dan jumlah halaman
- Isi abstrak memuat pokok permasalahan, tujuan dan metode penelitian, hasil penelitian, simpulan
- Nama pengabstrak
ABSTRAK PERATURAN
Tulis:
Tulis:
- Judul, nomor dan tahun peraturan
- Isi peraturan memuat landasan filosofis dikeluarkannya peraturan, dasar hukum, isi peraturan
- Catatan
- Nama pengabstrak
TEKNIK PENULISAN ABSTRAK
TEKNIK PENULISAN ABSTRAK
- Jarak ketik 1 spasi
- Maksimal 250 kata
- Gunakan kalimat aktif
- Buang kalimat yang sifatnya memberikan keterangan pelengkap
contoh nya :
CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: - Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : - Undang-undang ini dirubah dengan
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar